Polda Kalbar, Polres Singkawang , Satbinmas – Jum’at (12/02/2021) lakukan himbauan kamtibmas
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 180/091/SETDA-HK-A tahun 2021 Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 Sebagai Upaya Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Singkawang.
Satuan Binmas dibawah pimpinan Kanit binkamsa Ipda Tri Suwarna bersama anggota, Melakukan Pembinaan dan Penyuluhan Kamtibmas Dengan Pengurus Klenteng FUK TET CHI JL.Kalimantan Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.
Dalam kegiatan tersebut Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Singkawang IPDA TRI SUWARNA memberikan himbauan dan penyuluhan Kamtibmas yaitu sbb :
- Himbauan Dalam Rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 Setiap Orang, Kelompok Masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan yang mengundang keramaian seperti pawai Naga, Pawai Tatung dan Sejenisnya.
- Mengizinkan aktivitas ritual keagamaan dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 di Vihara maupun Kelenteng dengan memberikan kewajiban kepada pengurus Vihara/Kelenteng untuk :
a. Menentukan waktu pelaksanaan ibadah/ritual sesuai kapasitas yang cukup menampung umat dengan penerapan protokol kesehatan;
b. Mengatur waktu sirkulasi rohaniawan yang datang maupun umat yang melakukan ibadah sehingga tidak terjadi penumpukan atau berdesakan;
c. Menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan;
d. Menyiapkan tempat cuci tangan/ hand sanitaizer pada pintu masuk dan/ atau area yang mudah dijangkau;
e. Menyiapkan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk dan melakukan Cek suhu tubuh bagi umat yang akan melakukan ibadah, apabila ditemukan suhu tubuh diatas 3,75 Celcius (dua kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit) tidak memperkenankan memasuki area ibadah; dan
f. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah atau ritual.
- Menyampaikan Himbauan Kapolres Singkawang Menjelang Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 Dihimbau bagi Masyarakat Yang Merayakan Imlek 2572 dan Cap Go Meh untuk :
a. Melaksanakan Ibadah di tempat ibadah dengan tertib dan disiplin Prokes Covid-19.
b. Tidak melakukan perayaan Cap Go Meh sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar nomor: 443.1/0111 tahun 2021;
c. Tidak melakukan pertunjukan kembang api;
d. Tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pengurus Pekong/Kelenteng mengucapkan banyak terimakasih kepada satuan binmas Polres Singkawang yang telah memberikan rasa aman dan nyaman kepada kami yang akan merayakan Imlek tahun 2021.