POLSEK SINGKAWANG SELATAN TERUS HIMBAU PARA TATUNG SEMENTARA GIAT PAWAI TATUNG DALAM RANGKA CAP GO MEH TAHUN 2021 DILARANG.

279

Polda Kalbar Polres Singkawang Polsek Singkawang Selatan. Anggota Unit Intelkam Polsek Singkawang Selatan terus menghimbau para Tatung yang ada di Kecamatan Singkawang Selatan dalam rangka perayaan Cap Go Meh tahun 2021 sementara di Larang.Pada tanggal 10 Pebruari 2021 Aipda Yoyok Ristiyono dan Brigpol Primadan melaksanakan kegiatan memberikan himbauan ke pengurus tempat ibadah seperti vihara, Pekong , klenteng dan kepada para tatung yang ada di Kecamatan Singkawang Selatan sesuai SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 TAHUN 2021 , tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan cap go meh untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Provinsi Kalimantan Barat dan SE Walikota Singkawang Nomor : 180/091/Setda-HK-H tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran lcorona virus disease 2019 (Covid19) di Kota Singkawang.

Adapun himbauan yang di sampaikan kepada pengurus tempat Ibadah dan Tatung yaitu kepada Sdr. Lay Nyan Liong, laki-laki, 54 tahun, swasta, Budha, Tionghua, alamat Padang Pasir RT. 16 RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan,Sdr. Lim Jan Fuk, laki-laki, 42 tahun, swasta, Budha, Tionghua, alamat Tanjung Batu Harapan RT. 03 RW. 01 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan,Sdr. Tjhai Kui Chiang, laki-laki, 39 tahun, swasta, Budha, Tionghua, alamat Tanjung Batu Harapan RT. 03 RW. 01 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan dan Sdr. Fendy, laki-laki, 30 tahun, swasta, Budha, Tionghua, alamat Tanjung Batu Harapan RT. 03 RW. 01 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan.

Himbauan yang diberikan yaitu
Pelarangan sementara kegiatan Pawai tatung, cuci jalan, pawai naga, dan sejenisnya yang dapat mengundang keramaian / kerumunan dalam rangka perayaan Cap Go Meh di Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang. Agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah perayaan imlek 2572 tahun 2021.Mengatur jumlah pengunjung tempat ibadah pada saat pelaksanaan ibadah agar tidak terjadi kerumunan dalam rangka meminimalisir dan mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Kec. Singkawang Selatan.Agar pengurus tempat Ibadah menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun /hansanitizer
dan Selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan ibadah perayaan imlek 2572 tahun 2021.

About The Author