Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Kamis pada tanggal (10 /02/2021) Singkawang anggota Satnarkoba Polres Singkawang mengamankan 3 (tiga) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika. Dari penangkapan terhadap Pelaku di lokasi yang berbeda tersebut yang dilakukan penggeledahan Di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Pasar turi dalam RT/RW 012/004 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawang, anggota berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan Di Jalan Jendra Sudirman Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang dan Kost BERKAT di Jalan Kapuas Rt. 032 Rw. 005 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang pada saat penggeledahan ditemukan 1(satu) kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan atau 114 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun. Kemudian Penyidik pembantu langsung melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, dari hasil pemeriksaan urine pelaku positif mengandung metamfetamin Selanjut Nya Pelaku dibawa kepolres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut