PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

158

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Rabu ( 10/02/2021 ), pukul 20.00 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais II – Jl. Tani – Jl. A. Yani – Jl. P. Diponegoro – Jl. Firdaus A. Rais I – Jl. Firdaus A. Rais II.

Sasaran / Lokasi kegiatan di Bundaran AI, Pertokoan dan Kaki lima.

Pada pelaksanaan Patroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 8 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 12 orang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M

Memasang himbauan Gubernur Kalbar bahwa tidak ada Festival Cap Goh Meh di Kalbar di lokasi yang dapat dibaca orang ramai.