PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 DAN PEMBAGIAN MASKER KEPADA MASYARAKAT

232

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Senin ( 08/02/2021 ), pukul 20.00 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais II – Firdaus A. Rais I – Jl. Yohana godang – Jl. GM. Situt – Jl. Pemuda – Jl. Setia budi – Jl. Sejahtera – Jl. Diponegoro – Jl. Alianyang Jl. Firdaus A. Rais I – Jl. Firdaus Rais II.

Sasaran / Lokasi kegiatan di Pasar, Pedagang dan Lokasi parkir.

Pada pelaksanaan Patroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 10 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 20 orang dan membagikan Masker kepada masyarakat sebanyak 15 buah.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M

Memasang himbauan Gubernur Kalbar bahwa tidak ada Festival Cap Goh Meh di Kalbar di lokasi yang dapat dibaca orang ramai.

About The Author