Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Selasa ( 09/02/2021 ) pukul 09.30 Wib s/d 10.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan himbauan ke tempat ibadah seperti Vihara, Pekong , Kelenteng dan kepada para tatung yang ada di Kec. Singkawang Selatan.
Kegiatan dilaksanakan sesuai SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Provinsi Kalimantan Barat dan SE Walikota Singkawang nomor : 180/091/Setda-HK-H tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat pada Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid19) di Kota Singkawang.
Adapun tempat ibadah dan tatung yang diberikan himbauan antara lain Sdr. Tjhong Tung ,Pengurus Vihara Thian Heu Shin Mu, alamat Jl. Padang pasir Rt. 017 Rw. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan.
Sdr. Acung Pengurus Yayasan Budha darma Kaliasin Jl. Kaliasin Luar Rt. 023 Rw. 05 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan dan Sdr. Chen Chin Min, Pengurus Pekong Puk Tet Shi, alamat Jl. Kaliasin dalam Rt. 025 Rw. 05 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan.
Himbauan yang diberikan antara lain pelarangan sementara kegiatan Pawai tatung, cuci jalan, pawai naga, dan sejenisnya yang dapat mengundang keramaian / kerumunan dalam rangka perayaan Cap Go Meh di Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah perayaan imlek 2572 tahun 2021.
Mengatur jumlah pengunjung tempat ibadah pada saat pelaksanaan ibadah agar tidak terjadi kerumunan dalam rangka meminimalisir dan mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Kec. Singkawang Selatan.
Agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun /hansanitizer.
Selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan ibadah perayaan Imlek 2572 tahun 2021.
Kegiatan himbauan dilaksanakan oleh Ps. Kanit Binmas Aipda. Edi Juliardi dan Bhabinkamtibmas Kel. Sedau Aiptu. Rachman Widodo.