
Polres Singkawang Polsek Singkawang Utara Pada hari Jum’at, tanggal 05 Februari 2021 jam 14.00 wib telah dilaksanakan kegiatan memberikan himbauan dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 TAHUN 2021 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat kepada para tatung yang berdomisili di wilayah Kec. Singkawang Utara.
Adapun alamat tatung yang diberikan himbauan adalah Vihara / Pekkong Nyian Sai Thong, Jl. Trisula No.40 RT.007 / RW.003 Kel. Naram Kec. Singkawang Utara.
Identitas Tatung / Sinshang :
BUN ALI, Lk, 41 tahun, Tionghua, Budha, Wiraswasta (sinshang), alamat sda.
Sdr. BUN ALI merupakan salah satu tatung / sinshang yg sangat berpengaruh diantara tatung – tatung lainnya di wilayah Kec. Singkawang Utara.
Himbauan yang diberikan adalah Pelarangan sementara kegiatan Pawai tatung, cuci jalan, pawai naga, dan sejenisnya yang dapat mengundang keramaian / kerumunan dalam rangka perayaan Cap Go Meh di Kec. Singkawang Utara, Kota Singkawang, Agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah perayaan imlek 2572 tahun 2021, Mengatur jumlah pengunjung tempat ibadah pada saat pelaksanaan ibadah agar tidak terjadi kerumunan dalam rangka meminimalisir dan mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Kec. Singkawang Utara, Selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan ibadah perayaan Imlek 2572 tahun 2021.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kapolsek Singkawang Utara, AKP. HARSOYO, SMn.MM, Kanit Intelkam Polsek Singkawang Utara, IPTU. MUNAJI, SH, Bhabinkamtibmas Kel. Naram, BRIPKA. HAFIP ANDHIKA.
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya Polri untuk mencegah kerumunan massa gunakan pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Singkawang Utara.