
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Sabtu Tanggal (06/02/2021) , anggota satnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan 1 orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.pada saat penggeledahan Di Kost Holly kamar No.4 yang beralamat Jalan Karang Intan RT/RW 007/002 Kelurahan Sedau , Kecamatan Singkawang Selatan , Kota Singkawang dan di sebuah rumah Di Jalan Pulau Natuna No.04 RT/RW 018/007 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawang telah menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di duga jenis sabu dari kedua tempat tersebut di temukan berupa 2 (Dua) paket di duga narkotika jenis sabu yang di temukan oleh petugas kepolisian pada saat penggeledahan yang di akui milik pelaku berinisial BKH dibawa ke polres Singkawang dan dilakukan Di cek urin,penimbangan BB dan pengecekan BB kebalaipom untuk mengetahui barang bukti tersebut positif mengandung narkotika atau tidak kemudian di lakukan pemeriksaan Terhadap Pelaku
POLRES SINGKAWANG-SALAM JKK