PATROLI GABUNGAN DALAM RANGKA PENERAPAN PERWAKO 37 TAHUN 2020 DAN PERWAKO 49 TAHUN 2020

190

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Kamis ( 04/02/2021 ) pukul 19.30 Wib s/d selesai, telah dilaksanakan kegiatan Patroli Gabungan dalam rangka penerapan Perwako nomor 37 tahun 2020 tentang Penataan kehidupan menuju normal baru dibidang perdagangan dan jasa kepada pelaku usaha dan Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Personel yang terlibat dalam patroli adalah sebanyak 5 orang, di Pimpin oleh Ipda. Andry, Anggota Sat Pol PP Kota Singkawang sebanyak 24 personil, Sat Brimob sebanyak 5 personil, Detasemen Polisi Militer sebanyak 2 personil dan Dinas Sosial sebanyak 2 personil.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli gabungan yaitu Jl. Firdaus – Jl. P. Diponegoro Jl. Pelita, Jl. GM Situt , Jl. Pasar Turi – Jl. Merdeka Jl. Hermansyah dan Jl. P. Antasari.

Sasaran / Lokasi kegiatan adalah Lokasi lapangan Kridasana, Terminal Bengkayang dan Taman Burung.

Pelaksanaan kegiatan Patroli Gabungan dalam rangka penerapan Perwako nomor 37 Tahun 2020 dan Perwako nomor 49 Tahun 2020, memberikan himbauan dan teguran tentang Protokol Kesehatan dan mengamankan anak Punk.

About The Author