Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba – pada hari ini Rabu (03/02/2021) Anggota Satnarkoba polres Singkawang melakuakan pemeriksaan terhadap tersangka dari tsk MR , BY dan J tindak pidana narkotika yang di dilakukan penangkapan dan penggeledahan Di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan GM.Situt Gg.Bakti RT/RW 055/008 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. tsk MR , BY dan J tersebut dimintai keterangan atas barang bukti yang di temukan pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu diakui kepemilikannya oleh Tersangka. MR ditemukan didalam 1(satu) buah helm merk GM warna Hitam diakui kepemilikannya Tersangka. BY di atas meja ruang tamu. Barang bukti diakui kepemilikannya oleh Tersangka. MR. periksaaan tersangka tersebut dilakukan oleh AIPDA BERTHYN PASURUAN, AIPDA DENI TRISNAYADI ,dan BRIPTU RIO CHRISTIANUS,S.H pemeriksaan tersebut untuk melengkapi mindik tersangka sebelum di limpahkan ke Kejaksaan .