PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 DAN PEMBAGIAN MASKER KEPADA MASYARAKAT

167

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Selasa (02/02/2021), pukul 20.00 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais II – Jl. Firdaus A. Rais I -Jl. Gusti Sulung Lanang – Jl. Yohana Godang- Jl. Gm. Situt – Jl. Saman Bujang – Jl. Diponegoro – Jl. Alianyang – Jl. Firdaus A. Rais II.

Sasaran / Lokasi kegiatan di Pasar Ikan, Pedagang dan Lokasi Parkir.

Pada pelaksanaan Patroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 10 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 22 orang dan Masker yang dibagikan sebanyak 10 lembar.