Polda Kalbar Polres Singkawang Polsek di Singkawang Selatan, Pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021,bertempat di Jalan Lirang Sejahtera Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan. Bhabinkamtibmas Aiptu R. Widodo melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) . Adapun Giat saber pungli kali ini kepada Bapak AKHONG yang beralamat Lirang Sejahtera Rt 048 Rw 007 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Adapun materi Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan yaitu :
Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar; Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres No.87 tahun 2016;
Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Ketentuan Pidana Pungli :
Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
Pasal 368 KUHP
Pasal 418 KUHP
Pasal 423 KUHP
Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, antra lain Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).