Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Rabu (27/01/2021) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas anggota Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Singkawang melakukan kegiatan peningkatkan kemamupuan diikuti oleh seluruh bagian operator, bagian pendaftaran SIM dan material SBST, serta Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Singkawang Ipda Ida Ayu Risma Padma Anggarini, S.Tr.K.
Pelatihan ini membahas materi pendaftaran dan Prosedur penerbitan SIM, Pencapaian Target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM, praktek simulator, praktek lapangan, serta teori soal-soal mengenai SIM.
Hal ini Sesuai dengan undang – undang no. 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki surat ijin mengemudi ( SIM ) sesuai dengan kendaraan bermotor yang dikemudikan dan perkap no. 9 tahun 2009 tentang penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) dimana setiap pemohon wajib melewati dan lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudi yang bertujuan agar dapat mengurangi tingkat angka kecelakaan dan pelanggaran dijalan serta dapat menambah wawasan masyarakat bagaimana cara berkendara dengan baik.
“Pelatihan petugas penerbitan SIM ini guna meningkatkan kemampuan secara profesional, moderen dan terpercaya (promoter) dengan berbasis Teknologi Informasi (TI) dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat” Ujar Kasat Lantas Polres Singkawang