PATROLI POLRES SINGKAWANG DAN PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

109

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Rabu (27/01/2021), pukul 08.00 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais II – Jl. Alianyang -Jl. Ahmad Yani – Jl. Raya sekok- Jl. Tani – Jl. Firdaus A. Rais II.

Sasaran / Lokasi kegiatan di Pasar Sekok, Warung Kopi, Mini Market dan Lokasi Parkir.

Pada pelaksanaan Patroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 8 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 18 orang.