
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Kamis Tanggal (24/01/2021) anggota Satnarkoba Polres singkawang melakukan gelar perkara diduga tindak pidana narkotika yang baru saja diamankan oleh anggota lidik sebanyak 1 orang diduga pelaku yang diduga tindak pidana narkotika yang di pimpin oleh Kasatnarkoba Polres Singkawang IPTU JUMARI S.H .
Pada saat di Sebuah rumah yang beralamat Di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan R.A Kartini Gg.Tebu II RT/RW 014/005 Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis 4 (Empat) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana Narkotika yang saat ini ditangani oleh Sat Resnarkoba, salah satu tahapan yang dilaksanakan yaitu melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari orang yang diamankan atau dilakukan tindakan hukum upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan terkait perkara yang ditemukan tersebut.
Gelar perkara ini membahas tentang fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terduga pelaku tindak pidana narkotika yang telah dikumpulkan oleh penyidik dikaitkan dengan unsur pasal persangkaan, termasuk kegiatan yang telah dilaksanakan rencana tindak lanjut terkait proses hukum terhadap Terduga pelaku yaitu berupa penetapan Tersangka, pembahasan unsur pasal persangkaan, tindakan penahanan dan tindak lanjut proses pemberkasan nantinya guna memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
POLRES SINGKAWANG – SALAM JKK