Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah.
Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Tengah yang bertugas di Kel. Roban Bripka Salman Sambangi Warga berikan himbauan tentang Larangan dan Sanksi terkait Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ), di Kelurahan Roban Kec. Singkawang Tengah, Sabtu (23-1-2021).
Setiap warganegara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.
Apabila ada pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bripka Salman mengatakan ” Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada warga jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan kami juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Roban, Agar segera menghubungi saya selaku Bhabinkamtibmas ataupun menghubungi Pihak Kepolisian terdekat, Ungkap Bripka Salman.