PINYIDIK / PENYIDIK PEMBANTU MELENGKAPI ADMINISTRASI PENYIDIKAN DILAKSANAKAN OLEH PENYIDIK/ PENYIDIK PEMBANTU SAT RESNARKOBA

187

Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Sabtu Tanggal (23/01/2021), Penyidik/Penyidik pembantu Sat Resnarkoba Polres Singkawang melengkapi administrasi penyidikan terkait kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Melengkapi mindik ( administrasi penyidikan) ini dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus sehingga berkas perkara dapat segera di kirim ke Kejaksaan Negeri Singkawang untuk dapat diteliti oleh JPU untuk diterbitkannya P-21 yang dianggap berkas telah lengkap dan tersangka dapat disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU JUMARI,S.H mengatakan sudah menjadi tanggungjawab penyidik/penyidik pembantu untuk melengkapi adiministrasi penyidikan kasus-kasus yang ditangani unit I dan Untit II Sat Resnarkoba baik itu TP Narkotika maupun TP Miras, saya selaku kasatresnarkoba polres Singkawang juga selalu mengawasi anggota Satresnarkoba polres Singkawang dan memastikan bahwa kelengkapan mindik dalam berkas perkara sehingga segera dilakukan pemberkasan kasus Narkotika yang sedang ditangani lengkap serta tidak ada kesalahan.

About The Author