Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Selasa (19/01/2021) Rambu lalu lintas merupakan simbol aturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang wajib untuk diikuti dan dipatuhi oleh setiap pengguna jalan. Akan tetapi pada saat ini perbuatan melanggar rambu – rambu lalu lintas yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor dapat kita saksikan setiap hari dan terjadi hampir di setiap ruas jalan.
Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan. Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat sanksi bagi pelanggar lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang terus melakukan sosialisasi tentang rambu lalu lintas yang terdapat Pekong Tua Vihara Tri Darma Bumi Raya di Jalan Sejahtera, Singkawang Barat. Dalam Pasal 106 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ditetapkan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi Rambu Perintah dan Rambu Larangan ” dan bagi pelanggar terhadap ketentuan Rambu Perintah dan Rambu Larangan di pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Pasal 287 ayat (2).
Semua pengguna jalan akan melihat bahwa setiap pelanggaran rambu dan aturan lalu lintas lainnya akan mendapatkan hukuman, dengan sendirinya perilaku taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas akan semakin terbentuk karena selalu mendapatkan penguatan yang positif. Semakin konsisten terhadap penegakan hukum di jalan, semakin kurang tingkat pelanggaran, semakin kurang tingkat pelanggaran semakin tertib mengemudikan kendaraan. Semakin tertib mengemudikan kendaraan, semakin lancar dan aman.