Polda Kalbar Satbinmas Polres Singkawang, pada hari Minggu tanggal (17/1/2021), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla
himbauan tentang Larangan dan Sanksi terkait Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepada Warga Masyarakat kota Singkawang
Setiap warganegara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat. Ucap Aipda Eko jaya.
Apabila ada pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
kami akan memberikan sosialisasi terus dari kelurahan tujuannya agar wilayah kota Singkawang ini bebas dari penyakit ISPA, tutup, Aipda Eko jaya