PATROLI POLRES SINGKAWANG DAN PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

194

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Senin (18/01/2021), pukul 09.00 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais II – Jl. Firdaus A. Rais I – Jl. Gusti Sulung Lalanang – Jl. Yohana Godang – Jl. G. M Situt – Jl. Kepol Mahmud – Jl. Niaga – Jl. Budi Utomo – Jl. Setia Budi – Jl. Sejahtera – Jl. P. Dipnegoro – Jl. Firdaus Rais I – Jl Firdaus A. Rais II.

Sasaran / Lokasi kegiatan di Pusat Keramaian ( Pasar dan Warung Kopi ) dan lokasi Parkir

Pada pelaksanaan Pantroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 5 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 10 orang.

About The Author