Polda Kalbar, Polres Singkawang Polsek Singkawang Selatan, Pada tanggal 15 Januari 2021, bertempat di Jalan Durian Rt 015 Rw 003, Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sedau Aiptu R. Widodi melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli kepada warga Binaannya.Adapun giat saber pungli disampaikan kepada Sdr. AHAY jalan Durian Rt 015 Rw 003 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Dalam giat sosialisasi Saber pungli tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Sedau Aiptu R. Widodo menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau utk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.