PEMBAYARAN BST ( BANTUAN SOSIAL TUNAI ) TAHAF X TAHUN 2021

232

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Rabu ( 13/01/2021 ) pukil 08.00 Wib s/d 13.45 Wib, telah dilaksanakan pengamanan kegiatan Pembayaran BST ( Bantuan Sosial Tunai ) tahap X tahun 2021.

Kegiatan Pembayaran BST ( Bantuan Sosial Tunai ) tahap X tahun 2021 yang ditujukan kepada masyarakat Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Singkawang Timur yang terletak di Jl. Raya Singkawang Bengkayang Rt.001 Rw.002 Kel. Nyarumkop
Kec. Singkawang Timur
Kota Singkawang.

Pembagian Bantuan Sosial Tunai ( BST ) kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), dibagikan dalam rangka membantu ekonomi masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi wabah penyakit Covid-19.

Sesuai jadwal pembayaran BST tanggal 12 Januari 2021 yaitu Kel. Panjintan, Kel. Nyarumkop, Kel. Sanggau Kulor, Kel. Bagak Sahwa, dan Kel. Mayasopa.

Dengan Alokasi BST sebagai berikut : Kel. Pajintan : 72 KPM, Kel. Sanggau Kulor : 79 KPM, Kel. Nyarumkop : 112 KPM, Kel. Mayasopa : 100 KPM, Kel. Bagak Sahwa : 66 KPM, Total alokasi : 429 KPM

Realisasi BST dibayarkan, sebagai berikut : Kel. Pajintan : 47 KPM, Kel. Sanggau Kulor : 64 KPM, Kel. Nyarumkop : 97 KPM, Kel. Mayasopa : 83 KPM, Kel. Bagak Sahwa : 63 KPM, Total Pembayaran = 354 KPM

Sisa Realisasi yang belum terbayarkan : Kel. Pajintan : 25 KPM, Kel. Sanggau Kulor : 17 KPM, Kel. Nyarumkop : 15 KPM, Kel. Mayasopa : 18 KPM, Kel. Bagak Sahwa : 3 KPM

Total yang belum terbayarkan : 75 KPM” bisa diambil di Kantor Pos dan Giro Singkawang pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021

Pembayaran BST KPM wajib membawa KTP-E Asli, KK Asli, wajib menggunakan Masker sesuai Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

KPM menerima nomor antrian yang telah disiapkan.

KPM menerima Pembayaran BST sebesar Rp. 300.000,-/ KK dengan rincian tahap X Rp. 300.000,-

Bahwa Dana Bantuan Sosial Tunai bagi Masyarakat yang dibagikan merupakan BST tahap X.
yang diterima per KPM sebesar Rp. 300.000,- dengan membawa persyaratan berupa E. KTP dan KK asli.

Program Bantuan Sosial Tunai diperuntukkan bagi KPM dengan kriteria masyarakat kurang mampu, non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan non penerima Bantuan pangan non tunai (BPNT), serta keluarga terdampak Covid -19.

Personel Polres Singkawang yang melaksanakan pengamanan sesuai Sprint nomor :Sprin/ 51/I/OPS.4.5./2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang pengamanan kegiatan pembayaran BST(Bantuan Sosial Tunai ) tahun 2021 Tahap ke. X di Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang, sebanyak 4 personil dipimpin oleh Iptu. Sabdo Aji.

Kegiatan pembayaran BST selesai pukul 13.45 Wib.

About The Author