PATROLI POLRES SINGKAWANG DAN PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

217

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Senin (11/01/2021), pukul 08.00 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 6 ( enam ) personil, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP. Tri Prasetiyo, S.I.K.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais – Jl. P. Diponegoro – Jl. Setia Budi -Jl.Budi Utomo – Jl. Kurau- Jl. Niaga.

Sasaran / Lokasi kegiatan antara lain Pasar Tradisional, Toko Emperan sepanjang Jl. Kurau, Jl. Budi Utomo dan Lokasi Parkir

Pada pelaksanaan Pantroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 15 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 45 orang.

About The Author