PATROLI POLRES SINGKAWANG DAN PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

209

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Minggu (10/01/2021), pukul 08.40 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah lersonel Polres Singkawang yang terlibat Opspol Kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais – Jl. G.S.lalanang – Jl. G.M Situt – Jl. Sama-sama – Jl. Pasar Turi Dalam – Jl. Sama-sama – Jl. GM.Situt – Jl. GS. Lalanang – Jl. Firdaus A. Rais.

Sasaran / Lokasi kegiatan antara lain Pasar Tradisional, Pertokoan, Warung kopi, Lokasi Parkir.

Pada pelaksanaan Pantroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 20 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 35 orang