Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.
Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Sabtu (09/01/2021), pukul 08.30 Wib s/d selesai
Pelaksana kegiatan adalah lersonel Polres Singkawang yang terlibat Opspol Kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil.
Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais – Jl. Alianyang – Jl. Terminal Induk – Jl. Alianyang – Jl. Firdaus A. Rais.
Sasaran / Lokasi kegiatan antara lain Pasar ikan/pasar tumpah, Warung Kopi dan Pertokoan.
Pada pelaksanaan Pantroli kali ini, petugas berhasil memberikan himbauan sebanyak 30 orang.
Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 25 orang dan Sanksi Lisan sebanyak 35 orang