Tentang PPID
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kapolres Singkawang telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polres Singkawang melalui Keputusan Kapolres Singkawang Nomor : KEP/ 29/VII/HUM.3/2019.
Kasihumas Polres Singkawang ditunjuk sebagai wakil atasan PPID dan para Kabag dan Kasat ditunjuk sebagai Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID baik secara periodik atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan:
- Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
- Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
- Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau
- Informasi yang dikecualikan
Dasar hukum Pelayanan Informasi Publik