TENTANG PPID

Tentang PPID

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kapolres Singkawang telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polres Singkawang melalui Keputusan Kapolres Singkawang Nomor : KEP/ 29/VII/HUM.3/2019.

Kasihumas Polres Singkawang ditunjuk sebagai wakil atasan PPID dan para Kabag dan Kasat ditunjuk sebagai Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID baik secara periodik atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan:

  1. Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
  3. Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau
  4. Informasi yang dikecualikan

Dasar hukum Pelayanan Informasi Publik

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik