Satlantas Polres Singkawang Gelar Sosialisasi dan Penertiban ODOL demi Keselamatan Berlalu Lintas

36

Hindari Potensi Kecelakaan Lalulintas, Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan ODOL.

SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang, Guna mencegah serta menghindari terjadinya kejadian laka lantas dijalan raya, Satlantas Polres Singkawang melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan sekaligus penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Senin, (25/9/2023).

Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL yang dilaksanakan di sekitaran Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tersebut dilakukan secara humanis dan profesional serta dilaksanakan hampir setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang. Menurut Kasatlantas Polres Singkawang Iptu Sangidun, S.Sos., kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.

Kasatlantas Polres Singkawang IPTU Sangidun, S.Sos, juga menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. “Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 000 (Lima ratus ribu rupiah),” jelasnya Kasatlantas.

“Kami dari Satlantas Polres Singkawang berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan serupa secara berkala guna menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman. Keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang mereka ambil untuk masyarakat Singkawang,” tutup Iptu Sangidun, S.Sos. (Cs)

Penulis : Briptu Fiqri Farendi, S.H.
Satlantas Polres Singkawang