TIM BIRO PROVOS DIVPROPAM POLRI GELAR KEGIATAN SUPERVISI PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN DI POLRES SINGKAWANG

548

Polres Singkawang, Polda Kalbar.- Sihumas.

Personel Provos Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Mempawah, Polres Bengkayang dan SPN Polda Kalbar menerima kunjungan Supervisi Tim Biro Provos Divpropam Polri, Kegiatan ini dalam rangka mengevaluasi penanganan pelanggaran disiplin diwilayah hukum Polda Kalbar dan Polres Jajaran, Kegiatan dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (5/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H.,S.I.K.,M.H. mengucapkan selamat datang kepada Team Biro Provos Divpropam Polri di wilayah hukum Polres Singkawang.

Mohon petunjuk dan bimbingan melalui kegiatan supervisi agar para pengemban fungsi propam dapat lebih memahami tugas pokok fungsinya dalam penanganan serta penyelesaian perkara yang ditangani dapat berjalan denga baik dan sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan kedepan para pengemban fungsi propam dalam penanganan penyelesaian pelanggaran anggota baik disiplin maupun kode etik dapat dilaksanakan secara profesional.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan Supervisi oleh Team Biro Provos Divpropam Polri dapat menunjang pelaksanaan tugas diwilayah hukum jajaran Polda Kalbar menjadi lebih baik,” Pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Ro Provos Divpropam Polri Kombes Pol Gunarso, berterima kasih atas penerimaan dan sambutan kepada Team Biro Provos Divpropam Polri di Wilayah Hukum Polres Singkawang

Gunarso menyebut supervisi bertujuan untuk melakukan pengecekan berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran disiplin, dan mekanisme lainnya termasuk dalam rangka pembinaan disiplin yang ada.

“Kegiatan Supervisi dilaksanakan untuk memberikan masukan dan konseling atau motivasi kepada rekan-rekan di kewilayahan serta juga memberikan warning atau pengawasan karena situasi sekarang berbeda dengan jaman dahulu, dimana apapun kejadian yang terjadi di wilayah akan langsung viral di medsos serta akan segera mungkin di monitor oleh Mabes Polri,” ujarnya.

Menurut Gunarso, administrasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas rutin fungsi Propam Polri 2022.

Bahwa prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat, harus terus di tingkatkan.

“Untuk pejabat ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yakni atasan ankum adalah anggota Polri yang karena jabatanya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinya, serta ankum adalah atasan yang karena jabatanya mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinya,” tegasnya.

Menurut Gunarso, ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum.

“Apabila ada kekurangan dapat kita diskusikan sehingga kedepan pelaksanaan tugas berkaitan dengan penegakan disiplin lebih baik lagi,” ungkapnya

“Kami semua berharap dengan kegiatan ini, dapat membantu kami dalam pelaksanaan tugas, untuk menjadi Bhayangkara yang lebih baik,” pungkasnya.

About The Author