Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat Pada hari senin tanggal 12 Juli 2021 sekira jam 19.15 Wib s/d 21.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Patroli himbauan / Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 terkait kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 yang akan berlaku mulai dari tanggal 12 s.d 20 Juli 2021 di Wilayah Hukum Polsek Singkawang Barat.
Adapun rute patroli dengan sasaran / lokasi kegiatan adalah Cafe – Cafe, Warung kopi, Toko sembako dan Rumah Makan di Wilayah Kec. Singkawang Barat :
1. D’Penyetz Jln. A. Yani Kel. Pasiran.
2. Warkop Amir, Sahabat Ponsel, Warkop M. Hafiz, Warung Umi, RM Zam Zam, Warung / Bakso Bibik, Rumah Makan Anugrah, Gerobak Rossi, Rumah Makan Sabar, Toko Ekonomi di Jln. Dr. Sutomo. Kel. Pasiran.
3.Warkop Simpang Siur, Pecel Lele Mas Nur, di Jln. A. Yani Kel. Pasiran.
4.Pecel Lele Lamongan, Geprek Kridasana, Warkop Kridasana di Jln. Kridasana Kel. Pasiran.
Himbauan yang disampaikan :
- Jam operasional Warkop, Warung makan dan Cafe dibatasi hingga pukul 17.00 Wib dengan kapasitas 25 %.
- Menghimbau seluruh Usaha non esensial tutup pada pukul 17.00 wib .
- Pesan antar dibawa pulang / take away tanpa menyediakan meja dan kursi.
- Usaha Esensial boleh buka s.d jam 20.00 wib (Apotek, Toko Obat, Toko sembako dan kebutuhan dasar masyarakat)
- Kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara waktu.
- Pelaksanaan kegiatan ditempat ibadah ditiadakan sementara waktu.
Personil yang melaksanakan kegiatan :
- Kapolsek Singkawang Barat KOMPOL CHARLES SITORUS, SH.
- Danramil Kota KAPTEN SURADI
- Wakapolsek Singkawang Barat AKP ZULKARNAIN
- Ka SPK Regu 1 IPTU PUJI RIYANTO
- Panit 2 Lantas Polsek Singkawang Barat IPDA M. RUDITO
- Lurah Pasiran Bpk. ISKANDAR MZ beserta Staf
- BRIPKA INDIRWAN
- BRIPKA HAMDANIEL
- BRIPTU RICKY
- SERDA RUSDI
- SERDA HARTONO
Dengan terlaksananya kegiatan patroli dan himbauan gabungan TNI, Polri dan Instansi lainnya membuat para pelaku usaha dan masyarakat mematuhi peraturan yang ada guna memutus penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.