
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Kamis ( 13/05/2021 ) pukul 10.20 Wib s/d 11.00 Wib, telah dilaksanakan penyekatan arus lalin larangan mudik di Pos Cek Point Pasir Panjang Kel. Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Singkawang Nomor : Sprint / 833 / V / OPS. 1. 1. / 2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Opspol terpusat Ketupat Kapuas 2021.
Kegiatan penyekatan arus lalu lintas dilaksanakan di Jl. Raya Pasir Panjang Kel. Sedau Kecamatan Singkawang Selatan dipimpin oleh Ka Pos Iptu. Ronald Deni Napitupulu, SH, MH dan Padal Ipda. Akhmadi.
Jumlah Petugas Pas Cek Point sebanyak 11 Personil terdiri dari anggota Polri sebanyak 6 personil, anggota TNI AD sebanyak 2 personil, anggota SatPol PP Nihil, anggota Dishub Nihil, anggota Dinas Kesehatan sebanyak 3 personil dan anggota BPBD Nihil.
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Apel kesiapan Petugas yang melaksanakan penyekatan arus lalin jalur batas Kecamatan Singkawang Selatan untuk menyamakan cara bertindak.
Pelaksanaan penyekatan dengan memperlambat, memberhentikan dan memeriksa pengguna jalan yang melintas dan memeriksa suhu tubuh dengan termogan setiap pengguna jalan yang diberhentikan oleh petugas kesehatan
Jumlah kendaraan yang di stop antara lain kendaraan Roda 2 sebanyak 70 unit, kendaraan Roda 4 sebanyak 20 unit dan kendaraan Roda 6 sebanyak 1 unit.
Jumlah kendaraan yang di putar balik dan jumlah masyarakat yang di tes antigen Nihil
Tidak ditemukan orang yang suhu tubuh tinggi dan reaktif serta pengguna jalan tertib dan mengikuti petunjuk petugas penyekatan, situasi aman terkendali.