Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Rabu ( 12/05/2021 ) pukul 08.30 Wib s/d 09.30 Wib, telah dilaksanakan penyekatan arus lalin larangan mudik di Pos Cek Point Simpang Vit Jl. Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Kecamatan Singkawang Utara.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Singkawang Nomor : Sprint / 833 / V / OPS. 1. 1. / 2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Opspol terpusat Ketupat Kapuas 2021.
Kegiatan penyekatan arus lalu lintas dilaksanakan di Jl. Ratu Sepudak Jalur Batas Kecamatan Singkawang Utara dipimpin oleh Padal Ipda.Iwan Setiawan.
Jumlah Petugas Pas Cek Point sebanyak 16 Personil terdiri dari anggota Polri sebanyak 5 personil, Brimob sebanyak 2 Personil, anggota TNI AD sebanyak 2 personil, anggota SatPol PP sebanyak 3 personil, anggota Dishub Nihil, anggota Dinas Kesehatan sebanyak 4 personil.
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Apel kesiapan Petugas yang melaksanakan penyekatan arus lalin jalur batas Kecamatan Singkawang Utara untuk menyamakan cara bertindak.
Pelaksanaan penyekatan dengan memperlambat, memberhentikan dan memeriksa pengguna jalan yang melintas dan memeriksa suhu tubuh dengan termogan setiap pengguna jalan yang diberhentikan oleh petugas kesehatan
Jumlah kendaraan yang di stop antara lain kendaraan Roda 2 sebanyak 40 unit, kendaraan Roda 4 sebanyak 25 unit dan kendaraan Roda 6 sebanyak 2 unit.
Jumlah kendaraan yang di putar balik dan jumlah masyarakat yang di tes antigen Nihil
Tidak ditemukan orang yang suhu tubuh tinggi dan reaktif serta pengguna jalan tertib dan mengikuti petunjuk petugas penyekatan, situasi aman terkendali.