
Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Selasa (04/05/2021) perayaan lebaran memang identik dengan mudik bersilaturahmi dengan sanak keluarga, namun berbeda dengan tahun ini. Di tengah pandemi Covid-19 dengan pertimbangan dinamika dalam masyarakat, pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik tahun ini.
Unit Dikyasa Satlantas Polres Singkawang melakukan imbauan larangan mudik kepada masyarakat tidak terkecuali guna memutus mata rantai penyebaran covid-19
Tindakan yang dilakukan yaitu dengan tindakan preemtif memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu juga mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat, menggunakan APD saat beraktifitas diluar rumah, menerapkan physical distancing, rajin mencuci tangan, dan yang terpenting adalah dirumah saja selama tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP menjelaskan bahwa di Kota Singkawang sebagian besar masyarakat khususnya pengendara sudah menggunakan masker sebagai alat pelindung diri. Diperlukan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membantu pemerintah melawan menyebarluasnya virus Covid-19 di Kota Singkawang. Semua berharap pandemi ini cepat berlalu dan dapat beraktifitas seperti sedia kala tanpa kekhawatiran.
