
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Selasa ( 27/04/2021 ) pukul 21.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan Penertiban dan Pemberlakuan PPKM Mikro terhadap para pelaku usaha di Kota Singkawang
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Kepres RI No. 11 tahun 2020; Inpres RI No. 6 tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2020; SK Gubernur Kalbar Nomor : 280 / KESRA / 2021; Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 433.1/ 0537 / 2021; dan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B tahun 2021 di Kota Singkawang.
Turut serta dalam kegiatan adalah Anggota Polres Singkawang 16 personel, Anggota Kodim 1202 / skw 13 personel, Anggota Sat Pol PP Kota Singkawang 28 Personel, Anggota Dinas Perhubungan Kota Singkawang, dan Camat serta lurah Kec. Singkawang Barat.
Adapun yang menjadi sasaran kegiatan adalah Warkop, Cafe dan PKL di Kota Singkawang antara lain sekitaran Masjid Raya dan kawasan Mess Daerah, sekitaran Vihara Tri Dharma Bumi Raya/Pekong Tua, Sekitaran Patung Polisi, Pasar Hongkong dan Pasar Beringin, sekitaran Puskesmas Pasar, Yamaha dan Tugu Naga, sekitaran Terminal Pontianak ( Pasiran ) dan Jalan Yos Sudarso.
Cara bertindak adalah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Singkawang.
Melakukan himbauan kepada para pelaku usaha ( Warkop, Cafe, dan PKL ) agar menutup tempat usaha tidak lebih dari pukul 22.00 Wib.
Melakukan pembubaran terhadap kerumunan masyarakat dan tempat usaha yang ditemukan masih buka lewat dari pukul 22.00 Wib.
Kegiatan berakhir sekira pukul 22.45 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.