
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Minggu( 25/04/2021 ) pukul 21.30 Wib s/d selesai, telah dilaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, sesuai SK. Walikota Nomor : 500/141/SETDA/EKSDA -B tahun 2021 di wilayah Hukum Polsek Singkawang Tengah.
Route wilayah patroli Antara lain Jl. Sudirman, Jl.Kalimantan, Jl.Budi Utomo, Jl. Pemuda, Jl. Nusantara Stasioner di Jl. Setia Budi, dan Stasioner di Kilometer Nol Singkawang.
Personel memberikan himbauan menggunakan Mobil Patroli dilengkapi dengan Alat Pengeras Suara, untuk memberikan himbauan dan penertiban kepada warga masyarakat, Pengelola Pasar Tradisional, Pengusaha Cafe, Tempat Karaoke dan Rumah Makan, agar mematuhi Peraturan Walikota Singkawang, guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Adapun Personel Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah yang melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi adalah Iptu. Jawawi, Iptu. Marjalan, Bripka. Dedi Mulia, SH dan Brigpol Riko Nuswantoro.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
