Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah.Kapolsek Singkawang Tengah Akp Yober Lisu, S.AP. bersama personil yang tergabung dalam tim POH ( Power Of Hand ) melaksanakan Patroli penertiban di tempat kerumunan di wilayah Singkawang Tengah, Sabtu Siang (13-02-2021).
Bahwa kegiatan Patroli dilakukan untuk melakukan penertiban ditempat- tempat yang menimbulkan kerumunan masa, sesuai SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 TAHUN 2021 , tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan cap go meh untuk pengendalian penyebaran Covid19 di Provinsi Kalimantan Barat dan sesuai SE Walikota Singkawang Nomor : 180/091/Setda-HK-H tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid19 di Kota Singkawang dan Peraturan Walikota Singkawang.
Kapolsek bersama anggota melaksanakan Patroli melaksanakan mobile memutari Kota Singkawang, sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan sambil melakukan Monitoring di tempat – tempat yang diduga terjadi Kerumunan Orang, di wilayah hukum Polsek Singkawang Tengah.
Kapolsek Akp Yober Lisu, S.AP. juga memberikan himbauan, Sehubungan Peraturan Walikota Singkawang Mari kita semua bersatu untuk ikuti himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan mari kita selalu menerapkan 5M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas ), Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Pungkasnya.